Dosenik – Berita kasus pelanggaran akademik di Indonesia senantiasa bermunculan. Padahal banyak kampus yang telah menekankan pentingnya etika akademik kepada para mahasiswa maupun dosen sejak pertama kali mereka masuk kampus. Kira-kira, mengapa pelanggaran tersebut masih marak terjadi?
Bisa jadi, salah satu penyebabnya adalah belum mengetahui mana yang termasuk sebagai jenis dan contoh kasus pelanggaran etika di kampus. Di mana pelanggaran etika ini adalah kegiatan yang melanggar nomra atau aturan yang telah ditetapkan oleh setiap instansi pendidikan.
Ada banyak sekali mahasiswa khususnya di Indonesia yang melanggar kode etik akademik, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Diantara pelanggaran tersebut adalah plagiarisme, pemalsuan data, perjokian, hingga sabotase.
Pengertian Etika Akademik
Etika akademik adalah nilai-nilai sosial dan budaya yang telah disepakati oleh seluruh warga instansi pendidikan sebagai norma atau aturan yang dipatuhi bersama. Etika akademik secara umum diterapkan secara spesifik dalam berbagai kegiatan akademis maupun berbagai unsur kegiatan yang berkaitan dengan dunia kampus atau perguruan tinggi.
Pemberlakuan etika tersebut tidaklah sebatas hanya pada saat seorang mahasiswa maupun dosen sedang berada dalam suatu ruang kelas kuliah, melainkan ialah sepanjang mereka semua melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nama baik almamater kampus maupun agenda-agenda ilmiah.
Sehingga, kesimpulannya adalah etika ini akan selalu digunakan sebagai norma atau peraturan oleh semua kalangan akademisi di setiap instansi pendidikan. Tentu terdapat sanksi yang berlaku, apabila melanggar etika tersebut baik secara sadar maupun tidak sadar.
Pengertian Pelanggaran Akademik
Pelanggaran akademik adalah segala macam sikap dalam ranah akademik yang melanggar etika-etika akademis yang berlaku secara formal maupun cultural. Jangan dikira bahwa pelanggaran etika secara akademis hanya berkaitan dengan aturan-aturan formal yang berlaku di suatu kampus saja.
Dalam dunia pendidikan, menjaga integritas akademik adalah prinsip yang sangat penting. Pelanggaran etika akademik merujuk pada tindakan yang melanggar norma-norma yang telah ditetapkan dalam lingkungan akademik.
Pelanggaran ini memiliki dampak negatif yang luas, baik bagi individu yang melanggar maupun bagi instansi pendidikan secara keseluruhan. Pada tingkat individu, pelanggaran etika dapat merusak reputasi dan integritas seseorang. Sementara itu, pada skala yang lebih luas, hal ini dapat menurunkan kepercayaan dalam sistem pendidikan dan merusak citra lembaga pendidikan.
Jenis Pelanggaran Akademik dan Contohnya
Setelah kamu mengetahui penjelasan di atas, untuk memperdalam pemahamanmu mengenai etika akademik. Berikut adalah jenis dan contoh kasus pelanggaran etika akademik dan contohnya, yuk simak selengkapnya di bawah ini.
1. Pelanggaran Akademik Ringan
- Penyontekan atau cheating ketika ujian. Jenis pelanggaran ini kerap kali dilakukan oleh mahasiswa baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Bentuk kecurangan tersebut bisa berupa mengambil informasi dan menggunakan alat studi tanpa izin dari dosen.
- Perbantuan. Yaitu kegiatan memberikan bantuan atau mencoba memberikan bantuan baik sarana prasarana ataupun yang lainnya dengan tujuan mendapatkan sesuatu atau posisi tertentu.
- Penyertaan dalam pelanggaran ringan. Artinya adalah mencoba membantu oknum dalam melakukan pelanggaran ringan, tentu akan mendapat sanksi yang sama dengan pelaku pelanggaran.
2. Pelanggaran Akademik Sedang
- Perjokian. Sebuah pelanggaran yang menyuruh orang lain untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan kita dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berupaberupa meminta penjoki untuk mengerjakan tugas akademik dengan tarif yang sudah ditetapkan.
- Pengulangan pelanggaran ringan. Setiap mahasiswa yang melakukan pelanggaran ringan secara berulang kali maka dapat dikenakan pelanggaran sedang.
- Perbantuan. Yaitu kegiatan memberikan bantuan atau mencoba memberikan bantuan baik sarana prasarana atau pun yang lainnya dengan tujuan mendapatkan sesuatu atau posisi tertentu hingga terjadinya pelanggaran sedang.
- Penyerataan dalam pelanggaran sedang. Artinya adalah mencoba membantu oknum dalam melakukan pelanggaran sedang, tentu akan mendapat sanksi yang sama dengan pelaku pelanggaran.
3. Pelanggaran Akademik Berat
- Plagiarisme. Plagiarisme pada dasarnya tidak hanya merupakan pelanggaran etika namun juga dapat menjadi pelanggaran norma hukum dikarenakan.
- Contoh sederhana dari aksi plagiarisme adalah menyalin ulang suatu informasi dari dokumen luar ke karya pribadi tanpa menyebutkan sumber informasinya secara proporsional. Banyak pihak menyatakan plagiarisme sebagai salah satu pelanggaran etika akademik terberat.
- Pemalsuan. Yaitu membuat suatu kutipan fiktif dengan mengklaim bahwa kutipan tersebut berasal dari suatu buku spesifik. Padahal, buku spesifik yang dituliskan di dalam daftar pustaka tersebut sebenarnya tidak pernah ada ataupun terbit secara publik.
- Penyuapan. Yaitu kegiatan berupa mencoba mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan sesuatu dengan cara memberikan suap dapat berupa sarana prasarana bahkan dalam bentuk uang sekalipun.
- Penghinaan. Yaitu jenis pelanggaran berupa melakukan penghinaan baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun secara langsung dengan tujuan merendahkan martabat kedudukan sesama mahasiswa, dosen, staf administrasi, dan semua yang berada di lingkungan instansi pendidikan.
- Diskriminatif. Yaitu jenis pelanggaran berupa membedaan perlakukan kepada seseorang dengan melihat perbedaan gender, agama, ras, suku, dan fisik sehingga orang tersebut mendapat kerugian.
Sanksi Pelanggaran Akademik
Setiap mahasiswa dan sivitas akademik yang melanggar kode etik akademik pasti akan mendapatkan sanksi yang berlaku pada instansi pendidikan tersebut. Berikut adalah contoh sanksi akademik yang diterapkan oleh setiap perguruan tinggi:
Sanksi Akademik Terhadap Mahasiswa
- Pelanggaran akademik ringan: mahasiswa akan mendapatkan sanksi berupa teguran atau peringatan baik secara lisan maupun tertulis, pengurangan nilai apabila terbukti menyontek ketika ujian, bahkan dapat mendapatkan sanksi pernyataan tidak lulus dalam mengikuti mata kuliah tertentu.
- Penggaran akademik sedang: mahasiswa akan mendapatkan sanksi berupa mencabutan hak atau izin mengikuti kegiatan akademik yang bersifat sementara. Surat peringatan ini dikeluarkan langsung oleh pimpinan suatu perguruan tinggi.
- Pelanggaran akademik berat: mahasiswa akan mendapatkan sanksi berupa skorsing, dikeluarkan (dicabut status mahasiswanya secara permanen), hingga pencabutan gelar akademik yang telah diperoleh.
Sanksi Akademik Terhadap Dosen dan Tenaga Pendidik
Sanksi yang serupa juga akan dikenakan kepada pelanggar kode etik akademik terhadap dosen dan karyawan, mulai dari pelanggaran yang tingkatnya ringan hingga berat. Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku di suatu perguruan tinggi.
Prosedur Penetapan Sanksi Akademik
Setiap perguruan tinggi mempunyai prosedur penetapan sanksi akademik yang berbeda-beda. Berikut adalah prosedur penetapan sanksi akademik Universitas Diponegoro:
Pelanggaran Akademik Ringan
Mahasiswa dan alumni yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik universitas, maka akan dikenakan sanksi dengan prosedur sebagai berikut:
- Penetapan bukti pelanggaran kode etik
- Pengesahan oleh pihak kampus
- Penetapan sanksi oleh pihak yang berwenang
Pelanggaran Akademik Sedang – Berat
Mahasiswa dan alumni yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik universitas, maka akan dikenakan sanksi dengan prosedur sebagai berikut:
- Dekan menunjuk Tim Pemeriksa untuk memeriksa dan mengumpulkan fakta, data, dan informasi terhadap dugaan terjadinya pelanggaran kode etik sedang atau berat.
- Tim Pemeriksa dalam rangka memeriksa dan mengumpulkan fakta, data, dan informasi mempunyai kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dan meminta data, bukti atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik akademik sedang atau berat.
- Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa terhadap dugaan terjadinya pelanggaran etika akademik sedang atau berat, diserahkan kepada Dekan Fakultas untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan Universitas.
- Pimpinan universitas setelah memperhatikan, mempertimbangkan berita acara hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta, data, dan informasi atas kasus tersebut, yang disusun oleh tim yang ditunjuk pimpinan fakultas, membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Akademik.
- Selama proses pemeriksaan dalam sidang khusus, mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik akademik sedang atau berat diberi hak untuk membela diri dengan didampingi penasehat hukum.
- Berdasarkan hasil sidang khusus, pimpinan universitas dapat memutuskan penjatuhan sanksi terhadap mahasiswa yang bersangkutan dengan memperhatikan bobot atau jenis pelanggaran akademik dan sanksi yang dapat dikenakan.
Prosedur Penetapan Sanksi Akademik di Universitas Brawijaya
Seperti yang telah dijelaskan pada uraian di atas, bahwa setiap perguruan tinggi mempunyai prosedur penetapan sanksi akademik yang berbeda-beda. Berikut adalah prosedur penetapan sanksi akademik di Universitas Brawijaya.
- Peringatan secera lisan maupun tertulis oleh pihak yang berwenang
- Pengurangan nilai mata kuliah tertentu yang berkaitan dengan tindak pelanggaran
- Dapat digugurkan arau tidak diluluskan pada mta kuliah tertentu yang berkaitan dengan tindak pelanggaran
- Dapat digugugurkan seluruh mata kuliah yang diambil pada semeseter tertentu yang berkaitan dengan tindak pelangggaran
- Skorsing dari setiap kegiatan akademik di lingkungan kampus
- Pemecetan atau Pengeluaran teruntuk mahasiswa yang sudah melampaui batas maksimal pelanggaran kode etik akademik
- Pencabutan gelar akademik yang telah diperoleh mahasiswa
Prosedur Penetapan Sanksi Akademik di Universitas Negeri Jakarta
Untuk menambah khazanah keilmuan kalian, selanjutnya adalah prosedur penetapan sanksi pelanggaran kode etik akademik di Universitas Negeri Jakarta.
- Setiap temuan pelanggaran kode etik akademik atau perilaku akademik tercela dilaporkan kepada pimpinan PPs.
- Pimpinan PPs akan mengadakan klarifikasi dan mediasi atas laporan tersebut kepada pihak yang bersangkutan untuk menemukan kebenaran atas pelanggaran tersebut.
- Pimpinan PPs akan mengambil keputusan berdasarkan peraturan yang berlaku di universitas.
- Untuk pelanggaran berat Pimpinan PPs/Universitas dapat membentuk Komisi Khusus atau menyerahkan pada Komisi Etik Senat Universitas untuk memeriksa dan merekomendasikan sanksi yang tepat terhadap pelanggar.
- Pimpinan Universitas memberikan sanksi terhadap pelanggar sesuai rekomendasi yang diberikan Komisi Khusus atau Komisi Etik Senat Universitas.
- Setiap pemberian sanksi dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan dalam bentuk surat pernyataan bermaterai disertai berita acara yang menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dengan tujuan untuk tidak diulangi kembali pelanggaran tersebut.
Dampak Pelanggaran Etika Akademik
Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti plagiarisme, kecurangan saat ujian, dan pemalsuan data. Dampak dari pelanggaran etika akademik tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh seluruh ekosistem pendidikan.
Salah satu dampak utama dari pelanggaran ini adalah merusak integritas pendidikan. Tindakan plagiat dan kecurangan merendahkan nilai-nilai seperti kerja keras, kreativitas, dan kejujuran yang seharusnya menjadi dasar pendidikan.
Dampak lainnya adalah hilangnya kesempatan pembelajaran yang sebenarnya. Proses pendidikan seharusnya membantu siswa untuk belajar dan tumbuh, namun pelanggaran kode etik akademik mengalihkan fokus dari tujuan ini.
Untuk mengatasi dampak-dampak negatif ini, perlu adanya pendekatan holistik dalam pencegahan pelanggaran. Lembaga pendidikan perlu menerapkan kebijakan yang tegas terkait etika akademik dan memberikan pemahaman yang jelas kepada siswa tentang pentingnya integritas.